Menteri Susi, Pulau Terluar Hanya Untuk Di Kelola Asing, Tidak Untuk Di Kuasai.
Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa tidak ada kemungkinan investor asing menguasai pulau-pulau kecil dan terluar di I...

https://portalnuansa.blogspot.com/2017/01/menteri-susi-pulau-terluar-hanya-untuk.html
Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa tidak ada kemungkinan investor asing menguasai pulau-pulau kecil dan terluar di Indonesia. Terkait isu adanya penguasaan pulau oleh pihak asing.
“Kita sudah memiliki aturan yang jelas berdasarkan undang-undang. Tidak ada kemungkinan bagi pengusaha asing untuk bisa menguasai pulau-pulau kecil dan terluar yang ada di wilayah Indonesia,” jelas Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dalam keterangannya, Rabu(18/1).
Menurutnya, berdasarkan UU Pokok Agraria, pengelola pulau oleh perusahaan atau perorangan hanya dibatasi pada luasan tertentu. Di mana, kisarannya mencapai 70 persen dari luas pulau yang ada, sedangkan 30 persen lagi tetap dikelola oleh negara.
“Dari 70 persen yang diberikan kepada pihak investor pengelola tersebut pun 30 persen diantaranya harus dibuat ruang terbuka hijau yang bisa diakses oleh publik,” beber Susi.
Dia menambahkan, regulasi tersebut menutup kemungkinan para investor baik asing maupun pengusaha lokal dapat menguasai dan memiliki pulau-pulau kecil dan terluar Indonesia.
“Kepada para investor ini baik asing maupun pengusaha dalam negeri pada prinsipnya hanya diberikan izin mengelola. Bukan untuk menguasai pulau tersebut,” ujar Susi.
Lebih jauh, dia meyakini bahwa langkah penertiban dan sertifikasi pulau-pulau terluar merupakan hal yang sangat penting karena menyangkut batas wilayah NKRI.
“Maka pulau-pulau kecil dan terluar tersebut tidak akan biarkan dikuasai oleh pihak asing,” tegas Susi.